Senin, 08 Agustus 2011

HUKUM PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BESERTA CARA MENGGANTINYA

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kondisi fisik seorang wanita yang berbeda-beda saat hamil dan menyusui terkadang membuat sebagian dari mereka mengalami sedikit problem dalam menjalankan puasa di bulan suci ramadhan.ada yang memang ibunya sendiri yang lemah dan bahkan sakit kl berpuasa.. ada pula karena hawatir akan bayi yg di kandungnya, hawatir atas anaknya yg lagi menyusui.. atau sering sakit-sakitan.
hal yang demikian ini masing memiliki konsekwensi hukum yang berbeda-beda.

1. Hukum Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
 
Bagi seorang ibu hamil atau menyusui,apabila ia tidak berpuasa karena murni dirinya sendiri yang tidak kuat menjalankannya,  maka wajib baginya untuk mengqadha puasa  di hari yang lain ketika ia telah sanggup berpuasa,( tanpa membayar fidyah).
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalamfirman Allah SWT:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama,apabila sang ibu tidak sanggup menjalankan puasa karena keadaan dirinya yang lemah serta hawatir terhadap bayi yang di kadungnya, maka dalam keadaan ini seorang ibu wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika ia telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja

 Apabila seorang  ibu mampu untuk berpuasa. tetapi ia menghawatirkan keadaan bayinya,  berdasarkan perkiraan/ diagnosa dokter terpercaya menyatakan  bahwa jika ibunya puasa bisa membahayakan anaknya seperti bayinya kurang gizi dalam kandungan, bayinya akan mencret saat ibu menyusui puasa,  atau sakit.

Untuk kondisi ketiga ini,maka sang ibu wajib mengqadha'puasa di hari yang  lain ketika ia telah sanggup menjalankanya. serta membayar fidyah kepada fakir miskin sebesar 1 mud ( 6 ons) per hari.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).

Wallaahua'lam bish shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar