Minggu, 28 Maret 2010

NIFAS

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari faraj perempuan setelah ia melahirkan, termasuk yang keguguran, baik darahnya sedikit maupun banyak.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah menamakan haid itu dengan nifas tatkala dia bersabda kepada Aisyah saat dia haid: "Apakah kau sedang nifas?". Dengan demikian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya sampai-sampai pada namanya. Ini merupakan rahmat bagi kaum wanita dimana pada saat mereka melahirkan mereka mendapatkan keringanan, sebagaimana mereka mendapatkan keringanan pada saat haid. Allah berfirman surat Luqman ayat 14:

"Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah".

Dan firman Allah surat Al Ahqaf ayat 15:

"Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Ini semua mengisyaratkan derita para ibu dan kesulitan yang mereka alami saat hamil dan melahirkan. Maka menjadi hikmah Allah dan karuniaNya untuk memberi keringanan pada seorang ibu yang melahirkan dengan menggugurkan sebagian kewajiban dan menggugurkan hak suaminya dalam menggaulinya hingga pulih seperti sediakala.

Sabtu, 27 Maret 2010

THAHARAH(BERSUCI)

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

          Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.

DASAR-DASAR NAGHAM ALQUR'AN

 
بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم ارحمنا بالقرأن, واجعله لنا إماما ونورا وهدى ورحمة, اللهم ذكرنا منه ما نسينا وعلمنا منه ما جهلنا وارزقنا تلاوته أناء الليل واطرا ف النهار, واجعله لنا جحة يا رب العالمين

ِArtinya: “Ya Allah curahkanlah rahmat kepadaku dengan Alquran, dan jadkanlah Alquran sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku terhadap apa yang telah aku lupakan dari Alquran. Ajarilah aku apa-apa yang belum aku ketahui dari Alquran. Anugerahilah aku kemampuan untuk senantiasa membacanya sepanjang malam dan siang. Jadikanlah Alquran sebagai Hujjah bagiku (yang dapat menyelamatkanku) wahai Tuhan seru sekalian alam.

       Dalam rangka memperindah bacaan alqur'an, terdapat beberapa macam naghom yang dapat dipergunakan, adapun macam-macam naghom yang dipakai pada umumnya terbagi menjadi 7 macam naghom alquran, antara lain adalah:

1. Lagu Bayyati
     Lagu ini terdiri dari  tujuh macam furu'/ cabang, antara lain adalah:maqom Bayyati qoror atau  Bayyati yang paling rendah, Maqom Nawa, Maqom Jawab, Maqom Jawabul jawab, maqom Syuri, dan yang paling tinggi adalah Maqom Syuri bayyati.

Berikut adalah tausikh bayyati selengkapnya:

FIQH WANITA TENTANG HAID


HUKUM SEPUTAR DARAH WANITA HAID

Dirujuk dari::http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
tanggal: 28 Maret 2010

Pada tulisan ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.


Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)