Rabu, 09 Februari 2011

HUKUM MIM SUKUN
Hukum Mim sukun dibagi menjadi 3 macam, antara lain: 

1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi) 
Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim.
Idgham mitslain shaghir/Idgham mimi menurut etimologi berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Menurut istilah tajwid ialah memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid. Disebut mitslain karena berasal dari dua huruf yang makhraj dan sifatnya identik, sedangkan disebut shaghir adalah karena huruf yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Idgham mitslain shaghir mempunyai satu huruf, yaitu mim. 
    Contoh:
    كُنْتُمْ مُسْلِمِيْنَ 
       
    2.Ikhfa’ Syafawi
      Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’
      Ikhfa Syafawi menurut ethimologi berarti menyembunyikan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf yang sifatnya antara izhar dan idgham (tanpa tasydid) disertai dengan dengung. Dinamakan syafawi karena huruf mim dan ba makhrajnya dari pertemuan dua bibir. Ikhfa Syafawi hanya mempunyai satu huruf, yaitu ba.
      Contoh:
      تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ 

      3.Idzhar Syafawi
        Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’.Izhar Syafawi menurut etimologi berarti memperjelas dan menerangkan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa dengung. Dinamakan syafawi karena mim sukun makhrajnya dari pertemuan dua bibir, sedangkan penisbahannya kepada izhar karena ketepatan pengucapannya sama dengan pengucapan huruf izhar. Izhar Syafawi mempunyai 26 huruf, yaitu semua huruf hijaiyah selain huruf mim dan ba. 
        Contoh:
        هُمْ نَا ئِمُوْن      اَمْ لَمْ تُنْدِ رْ هُمْ            اَنْعَمْتَ       اَمْثَـالَهُمْ       هُمْ اَشَدُّ     

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar