Minggu, 16 Januari 2011

Bagaimana Aturan Berpuasa Khusus Bagi Wanita Muslimah????

Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap laki-laki dan wanita muslim dan merupakan salah satu rukun islam yang ke empat yang wajib kita laksanakan.dalam hal ini khususnya wanita yang memliki beberapa kendala sehingga di perbolehkan meninggalkannya.. dengan tetap menggantinya dilain waktu.akan kita kupas sampai tuntas.
Allah swt berfirman : Wahai engkau orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah:183).
Jadi ketika seorang gadis telah mencapai usia dimana ia mulai beranjak dewasa, yang ditandai dengan tanda-tanda pubertas maka diwajibkan untuknya berpuasa. Biasanya ini terjadi saat menginjak usia sembilan tahun. Namun beberapa gadis tidak sadar bahwa mereka telah diwajibkan untuk berpuasa, karena berpikir bahwa mereka masih terlalu muda atau para orang tua yang tidak mengingatkannya. 
Jika ini terjadi pada seorang wanita, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya.
Siapa yang diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan?


Ketika Ramadhan tiba, setiap laki-laki dan perempuan Muslim yang telah (1) akil baligh, (2) sehat jasmani dan rohani (3) tidak sedang dalam perjalanan/berpergian diwajibkan untuk berpuasa. Dan bagi siapa pun yang sakit atau sedang mengadakan perjalanan selama bulan Ramadhan, diperbolehkan untuknya membatalkan puasa dan menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.
Allah swt berfirman : …barang siapa di antara kamu ada di bulan itu (Ramadhan), maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain, …” (Q.S. Al-Baqarah:185).
Demikian juga, bagi orang-orang yang telah berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan puasa, atau mereka yang memiliki penyakit kronis, yang tidak dapat disembuhkan dalam jangka waktu tertentu - baik laki-laki atau perempuan – dapat meninggalkan puasanya dan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkannya.
Allah swt berfirman :  …. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu idak berpuasa) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada harai-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. ….” (Q.S. Al-Baqarah:184)
Ibnu ‘Abbas (ra) berkata : “Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya.” (H.R. Bukhari).
Dan bagi mereka yang memiliki penyakit kronis dan sulit untuk disembuhkan maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya karena ketidak-mampuannya untuk berpuasa.
Berikut adalah  beberapa alasan tertentu seorang wanita diperbolehkan untuk meninggalkan puasanya dan menggantinya di lain waktu sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Alasan-alasan itu adalah:
1. Menstruasi dan Masa Nifas

Seorang wanita tidak diperbolehkan berpuasa ketika dalam kondisi menstruasi atau masa nifas. Dan diwajibkan baginya untuk mengqodlo puasanya itu di lain hari. Seperti diriwayatkan dalam dua hadis Shahih dari ‘Aisha (ra) yang berkata: “Diwajibkan atas kami mengganti puasa yang telah kami tinggalkan tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang kami tinggalkan.”

Jawaban ini diberikan ‘Aisha (ra) saat seorang wanita bertanya padanya : “Kenapa seorang wanita yang sedang menstruasi harus mengganti puasanya tetapi tidak diperbolehkan mengganti shalat yang telah ditinggalkannya?”. Sehingga ‘Aisha (ra) menjelaskan bahwa hal ini tergantung dengan keadaan tertentu dimana harus sesuai dengan hal diatas,.


Seorang wanita yang mengalami nifas di bulan Ramadhan, diharamkan berpuasa. Sebagaimana juga wanita yang sedang mendapatkan haidh. Untuk puasa yang ditinggalkannya itu, dia diwajibkan menggantinya dengan berpuasa di hari lain setelah usai Ramadhan. Bukan dengan membayar fidyah, tapi mengganti dengan berpuasa juga. Istilahnya adalah qadha’.
Masa yang disediakan untuk melakukan penggantian atau qadha’ terbentang sejak tanggal 2 Syawwal hingga tanggal 29 atau 30 Sya’ban tahun berikutnya. Sebelas bulan penuh, yaitu di hari-hari dimana seorang wanita sedang dalam keadaan suci, lepas dari haidh atau nifas. Bahkan dibolehkan untuk menggantinya secara satu per satu, tidak harus berurutan. Yang penting jumlah harinya sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  • Jika haid berhenti di tengah hari, maka dianjurkan (bukan wajib) baginya untuk berpuasa.
  • Diperbolehkan meminum obat penunda haid selama tidak menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis kecuali jika telah biasa melakukannya. Adapun bagi wanita yang belum menikah, tidak sepatutnya meminum obat-obatan seperti ini
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Jika ditemukan hal yang membahayakan selama berpuasa bagi ibu hamil atau bayi atau bahkan keduanya, maka ia diperbolehkan untuk meninggalkan puasanya selama dalam keadaan hamil atau menyusui. Akan tetapi apabila keadaan ini dihawatirkan hanya terjadi pada si bayi dan bukan kepada wanita yang bersangkutan, maka ia harus mengganti puasanya di lain waktu (qodlo) dan memberi makan fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Dan apabila dihawatirkan terjadi hanya kepada si ibu, maka cukup baginya untuk mengganti puasanya saja. Ini karena ibu hamil dan menyusi termasuk ke dalam golongan yang disebut dalam firman Allah swt yang berbunyi : “ …. Maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. ….” (Q.S. Al-Baqarah:184)
Al-haafidh Ibn Kather (rahimahullah) mengatakan dalam Tafsirnya (1/379): “ Diantara mereka yang disebutkan dalam ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui apabila mereka mengkhawatirkan keselamatan mereka sendiri atau sang bayi.”
Dan Shaikh-ul-Islaam Ibn Taimiyyah mengatakan: “Jika wanita hamil mengkhawatirkan, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin sekitar dua kilogram roti.” (Majmoo’-ul-Fatawaa:25/318)

 3. Jimak (berhubungan suami istri) di siang hari
Batalnya puasa karena berjimak di siang hari maka wajib bagi pelakunya untuk mengqadha dan membayar kifarat. Kifarat itu adalah:
  1. Membebaskan budak
  2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut
  3. Memberi makan 60 orang miskin
4. Sedang dalam perjalanan
Jika seorang wanita tengah melakukan perjalanan, bisa tetap melaksanakan puasa apabila dia kuat/mampu, atau jika melakukan pilihan puasa atau tidak,maka yang utama baginya adalah yang paling memudahkannya. Jika ternyata baginya sulit untuk mengqadha di hari lain, misalnya karena lingkungan yang tidak mendukung jika berpuasa sendirian, maka sebaiknya dia berpuasa. Jika terasa berat jika dia berpuasa, maka sebaiknya dia berbuka. Menggantinya adalah dengan mengqadha.
5. Sakit
  • dalam hal ini apabila wanita ada yang memiliki penyakit parah, kronis atau bisa membahayakan jiwa apabila menjalankan puasa, maka diperbolehkan untuk berbuka.dan cara menggantinya dengan membayar fidyah.
  • Jika penyakitnya ringan maka usahakan untuk berpuasa dulu, jika kondisi kesehatan semakin memburuk, barulah berbuka. dan cara menggantinya yaitu dengan mengqada'nya di hari lain.
Catatan penting:
1. Istihadaah (darah penyakit), yaitu darah yang keluar dari wanita lebih dari 15 hari atau yang melewati batas waktu haid.kondisi bukanlah darah menstruasi. Dia harus tetap menjalankan puasanya dan tidak diijinkan baginya untuk meninggalkan puasanya. 
Ketika disebutkan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan menstruasi diperbolehkan meninggalkan puasanya, Sahikh-ul-Islaam Ibn Taimiyyah (rahimahullah) berkata: “Ini adalah kebalikan dari seorang perempuan yang sedang dalam keadaan istihadaah, yang tidak dapat diperkirakan jangka waktu (keluarnya darah penyakit), dan tidak ada ketentuan baginya sehingga ia dapat meneruskan lagi puasanya. Sehingga karena tidak memungkinkan untuk menghindari darah penyakit ini, sama seperti keadaan muntah karena tidak sengaja, mengeluarkan darah dari luka, ihtilaam (ketika ada cairan yang keluar dari organ kewanitaan tetapi bukan akibat dari hubungan seksual atau rangsangan), begitu juga dengan hal-hal yang tidak disengaja (di luar kemampuan). Jadi darah penyakit ini (istihadah) tidak membatalkan puasa sebagaimana darah menstruasi.” (Majmoo’-ul-Fataawaa:25/251)
2. Wanita yang sedang menstruasi sekaligus wanita hamil dan menyusui, jika mereka meninggalkan puasanya, mereka harus menggantinya (meng-qodlo) di lain waktu di antara bulan Ramadhan yang mereka tinggalkan dan bulan Ramadhan yang akan datang. Tetapi lebih cepat lebih baik untuk melengkapinya. Dan jika hanya tersisa beberapa hari saja sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba, maka diwajibkan atas mereka untuk berpuasa mengganti puasa yang telah ditinggalkannya. Tetapi jika mereka tidak melakukannya dan Ramadhan berikutnya  telah datang sementara mereka masih berhutang (puasa) dari bulan Ramadhan sebelumnya dan mereka juga tidak mempunyai alasan yang benar, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya itu dan memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah puasa yang mereka tinggalkan. Akan teteapi jika alasan mereka kuat maka diwajibkan atas mereka untuk mengganti puasanya saja. Ini juga berlaku untuk mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan (mengadakan perjalanan/musafir).
3. Seorang istri tidak boleh melakukan puasa sunnah kecuali atas izin suaminya,kecuali puasa ramadhan. Ini berdasarkan dari pendapat Al-Bukhari, Muslim dan ulama-ulama lain yang dilaporkan dari Abu Hurairah (ra) bahwa Rasul saw berkata: ”Tidaklah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berpuasa saat suaminya mendatanginya kecuali Ia telah mendapat ijin darinya.”
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, ada perbedaan dalam kata “…kecuali di bulan Ramadhan.” Tetapi jika sang suami memberi ijin kepada sang istri untuk terus menjalankan puasanya  atau ia tidak mempunyai suami, maka sangat dianjurkan untuknya agar tetap menjalankan puasanya. Khususnya dalam menjalankan puasa sunnah yang disarankan pada hari-hari tertentu seperti berpuasa pada setiap hari Senin-Kamis, tiga hari dalam setiap bulannya, enam hari di bulan Shawal, hari kesepuluh di bulan Dzulhijjah, Hari ‘Arafah dan hari ‘Asyura sehari sesudah atau sehari sebelumnya.
4. Fidyah
Sedangkan tentang fidyah, merupakan tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa karena berat atau tidak mampu lagi melakukannya. Misalnya karena sudah tua renta yang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan atau menggantinya di luar Ramadhan. Untuk mereka, Allah SWT telah menetapkan bayar fidyah saja sebagai ganti puasa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)
Para ulama kemudian meluaskan cakupan orang-orang yang termasuk kategori yang tidak mampu berpuasa, misalnya untuk orang yang sakit dan tidak ada harapan lagi untuk kesembuhannya, sedangkan sakitnya itu membuat yang bersangkutan tidak mampu berpuasa. Demikian juga dengan wanita hamil dan menyusui, mereka termasuk orang yang dibenarkan meninggalkan puasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah saja.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah fidyah bagi wanita hamil dan menyusui. Sebagian ulama menyatakan bahwa bila wanita itu tidak puasa karena mengkhawatirkan bayinya, maka hukumnya seperti seorang yang tidak mampu puasa. Jadi boleh atasnya tidak puasa dan cukup dengan membayar fidyah saja. Namun bila tidak puasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri, maka tidak termasuk kategori orang yang tidak mampu, melainkan dimasukkan ke dalam kategori orang yang sakit. Sehingga dia boleh tidak puasa, namun wajib mengqadha’ puasanya di hari lain, tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.
Adapun bila wanita itu mengkhawatiri dirinya sendiri dan juga bayinya, maka boleh tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah dan juga mengganti puasa qadha’.
Nilai Fidyah
Adapun nilai fidyah, sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Di dalam judul Jadwal Al-Maqayis pada kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 1 halaman 143, karya Dr. Wahbah Az-Zuhayli, disebutkan bahwa ukuran satu mud itu setara dengan 675 gram. Atau setara juga dengan 0,677 liter. Sedangkan ukuran satu sha’ adalah 2751 gram.
Tentu saja ukuran ini harus disesuaikan dengan kelaziman yang ada di suatu negara. Demikian juga jenis makanan yang dijadikan fidyah, perlu disesuaikan dengan makanan tempat dimana orang-orang akan menerimanya. Kalau membayar fidyah di Indonesia, maka berilah makanan untuk orang Indonesia, sebab kalau diberi makanan asing, bisa jadi malah tidak termakan.
Batas Pembayaran Fidyah
Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.
Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.


Wallaahu a'lam bishawab.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar