Hukum Memotong Kuku dan mengeramasi Rambut Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Banyak dikalangan para wanita muslimah khususnya,
bertanya-tanya tentang boleh tidaknya memotong kuku
dan mengeramasi rambut ketika haid. banyak juga dari mereka yang bingung . karena ada yang bilang boleh karena Islam menganjurkan kebersihan dan ada yang berkata tidak boleh, katanya nanti sewaktu di akhirat. dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Hingga saat ini belum ada dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang
tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh.
Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama,
dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh
dengan air saat mandi janabah.
Salah satu pendapat tersebut sebenarnya merupakan interpretasi
dari pendapat dari Abu Hamid Al Ghazaly atau yang kita kenal
dengan nama Imam Ghazaly penulis dari kitab Ihya Ulumuddin.
Didalam kitabnya yakni Ihya Ulumuddin, Imam Ghazaly menulis:
Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau
(untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan
bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar),
bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar),
demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti
semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar.
semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar.
Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Dan pendapat Imam Ghazaly ini banyak di lansir oleh para
pengikutnya, dan tidak sedikit yang di ajarkan di pesantren-pesantren
khususnya kalangan yang mengaku penganut Madzhab
Syafi'iyyah di Indonesia. Dan pengaruhnya sampai sekarang masih sangat kuat.
Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh
ataupun orang junub biasanya mereka akan menyimpan rambut atau kuku
yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut di
bersihkan.Padahal pendapat ini adalah sangatlah lemah sekali,
disebabkan oleh beberapa hal.
Yang pertama adalah bahwasanya pendapat diatas hanyalah
merupakan pendapat dari Imam Ghazaly semata tidak berdasarkan
kepada nash-nash yang shahih baik itu dari Al Qur'an, Hadits yang shahih
ataupun dari Ijma kaum muslimin.
Yang kedua adalah bahwasanya disamping pendapat tersebut
tidak ada dasarnya sama sekali dari nash-nash yang shahih,
pendapat tersebut bertentangan pula dengan sebuah riwayat yang shahih
yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan bolehnya seorang yang
Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana ,
Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana ,
Berkata `Atha': "Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan
memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari
dalam Bab bolehnya orang junub keluar..).
memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari
dalam Bab bolehnya orang junub keluar..).
Jadi hal ini lebih merupakan pemikiran logika sebagian ulama,
bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci
sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya.
Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut,
lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut
dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu,
wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh.
Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran
atau nash hadis nabawi. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW
sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits
ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.
Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang
dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan
tidak boleh memotong kuku dan rambut. karena yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan
oleh orang yang junub adalah:
1.Shalat atau sujud tilawah
2.Puasa
3.Tawaf di sekitar ka’bah
4.Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
5Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati,
kecuali doayang lafaznya diambil dari ayat
kecuali doayang lafaznya diambil dari ayat
6.I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i’tikaf
Berdasarkan riwayat yang shahih tersebut maka jelas bahwa seorang
yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong kuku,
memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu.
yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong
memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu.
Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu a'lam bish shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar