Senin, 21 Maret 2011

Memakai Mukena Yang Benar Dalam Shalat



Seorang muslimah sudah seharusnya memahami setiap
perkara penting yang menyangkut agamanya, 
terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.
Salah satu masalah yang terkait dengan shalat 

dan kurang mendapat perhatian dari sebagian 
muslimat adalah tentang pakaian di dalam shalat.
Masih banyak di antara mereka yang 
belum faham tentang pakaian yang baik
pada waktu shalat.

Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana
yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam
shalat adalah baju kurung beserta kerudung
(yang sekarang dikenal dengan mukena).Yang
dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan
dan kepala.Seumpama baju yang dipakai cukup longgar
sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya,
maka hal itu juga dianggap cukup.
Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama salaf
(ulama terdahulu) dan sekarang. Pakaian yang sempit
yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh
wanita tidak boleh dikenakan baik oleh pria maupun wanita,
namun larangan tersebut lebih keras terhadap wanita
karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.

Adapun  bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup
auratnya dengan pakaian yang sempit tersebut maka
shalatnya tidak sah karena auratnya kelihatan dan
ia berdosa pula karena menggunakan pakaiannya
 yang sempit, dan bisa saja mengurangi salah satu
 amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut,
selain itu  hal ini dapat mengundang fitnah
dan perhatian dari orang kepadanya terutama  wanita.

Oleh karenanya ia harus menutup tubuhnya dengan
pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak
membentuk anggota-anggota tubuhnya serta tidak
mengundang perhatian oranglain. Sebaiknya pakaian
tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau
tembus pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup
tubuh wanita secara sempua hinggatidak terlihat sesuatu
dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut
tidak pendek yang hanya menutupi hingga betis atau
lengan dan tangannya dan tidak pula tembus pandang
sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak,
karena pakaian seperti ini tidaklah termasuk pakaian
yang menutupi.Sehingga seyogyanya muslimah
benar-benar memperhatikan busana
mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat.


Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita muslimah harus
menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat
menunaikan shalat,dimana pakaian yang dikenakannya
pada saat ruku’ atau sujud tidak memperlihatkan bentuk
tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat lain yang sensitif.

Diriwayatkan dari Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah
mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian.
yang demikian merupakan amalan yang disunahkan 
dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka
maka diberikan maaf baginya.

Imam Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama
bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang
yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan
lebih menutupi”.

Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah
radhiyallahu anha bahwa Rasulullah bersabda: ”Allah tidak 
menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh 
kecuali jika memakai kerudung.”

Namun masih saja ada diantara kaum wanita yang melakukan
shalat sedangkan sebagian rambutnya atau sebagian lengan
dan kakinya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama
dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih
tersisa ataupun sudah lewat.

Hadits lainnya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh
Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya: ”Baju apa yang 
digunakan oleh wanita untuk shalat?’ Dia menjawab’
(Wanita shalat dengan mengenakan kerudung dan baju 
kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian
atas kedua telapak kakinya

dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
Beliau ditanya : ”Bagaimana muslimah harus memakai 
busana ketika shalat?”Beliau menjawab:”Minimal
dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang

bisa membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah
baju kurung itu longgar dan menutupi kedua kakinya”.

Dalam kitabnya Al-Umm Imam Syafi’i berkata: Kaum wanita 
harus menutupsegala sesuatu ketika shalat kecuali kedua 
telapak tangan dan wajahnya

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi 
oleh rasulullah kain Qibthiyahyang tebal, lalu kuberikan 
kepada istriku. Kemudian Nabi bertanya mengapa
kain itu tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah
kain itu kuberikan kepada istriku.Lalu Nabi bersabda: 
Suruhlah dia supaya memberi pelapis 
dibawahnya sebab saya khawatir kalau-kalau pakaian 
itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya” 
 (Hadits riwayat Ahmad).

Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib
menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang kiranya
kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah
syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam
kitabnya Al-Mughni: Dan disunnatkan perempuan shalat
dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa
dengan kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat
menutup kedua tumit, dan berkerudung yang dapat
menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat
menutupi rukuhnya itu.

Al-Muwwafaq berkata : Pada umumnya ulama-ulama
sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan lebih
dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan,
dan karena jika dia memakai jilbab, maka akan terpelihara
lah dia waktu ruku’dan sujud, karena pakaiannya
itu tidak mensifati dirinya, sehinggamenyebabkan
nampak pantat dan letak-letak auratnya.

dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seorang muslimah
harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika
shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal
agar tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang
sensitif ketika ia ruku atau sujud selain itu baju kurung
itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak
kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya
model mukena (busana shalat) yang kita dapati di pasaran
kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis bahkan tembus
pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi
karenaitu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan
pelapis dibawahnya agar terlihat tebal tidak membentuk
lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam
membuat mukena.

Di era modern seperti sekarang ini banyak kita jumpai
berbagai macam model mukena, di antaranya ada yang
model terusan dan ada yang model potongan.
dua-duanya bisa di pakai untuk sholat asalkan bisa
dengan benar dalam memakainya.karena keduanya,
masing-masing  ada kekurangannya,  jika
memakainya tidak dengan cara yang baik dan benar.
hendaknya pula mukena tersebut terbuat dari bahan
yang tebal, jangan terlalu banyak bordir apabila suka
yang ada bordirnya. lebih bagus berwarna putih, suci,
dan bersih.

Bagaimana dengan mukena yang terbuat  dari
bahan parasit???
karena dihawatirkan  tembus pandang sehingga rambut,
kaki, dan kulit telapak tangan kita kelihatan, maka
sebaiknya kita memakai dalaman pada kepala kita dan
kaos kaki yang suci pada kaki kita.atau yang lebih aman
lagi jangan menggunakannya. dan pilihlah mukena yang
aman, tebal dan nyaman di pakai, sehingga ukurannya
pas dimuka dan rambut tidak menyembur keluar, pas
ukuran tanganyya, agar tidak terlihat lengan kita.pilihlah
mukena potongan yang ada lengannya sehinga ketika
mengangkat tangan saat takbiratul ihram,ruku', i'tidal,
dan sujud  bagian dalam tubuh kita tidak tampak.pas
juga panjang dan ukurannya agar ketika sujud kaki kita
tidak terlihat karena di sebabkan mukena kita kekecilan.
Wallahu a'lam Bish shawaab.

6 komentar:

  1. iya memang seharusnya muslimah 'ngeh' dengan cara bagaimana ia menutup aurat (ketika shalat). jangan sampai (capek-capek nungging-gak bernilai ibadah sedih kan...he3)./ walllahualam.

    Ummu salamah.

    BalasHapus
  2. BETUL SEKALI.. MEMANG BANYAK WANITA YANG TIDAK TELITI DALAM MEMILIH DAN MEMAKAI RUKUH PADA SAAT SHALAT,,, PADAHAL ITU ADALAH TERMASUK SYARAT SYAHNYA SHOLAT. YANG MENENTUKAN SYAH TIDAKNYA SHOLAT KITA.KADANG RAMBUTNYA KELIHATAN, RUKUHNYA TIPIS SEKALI, DLL. SYUKRON

    BalasHapus
  3. bagus tips nya mbak, kalau mau cari yang jual mukena murah dimana ya

    BalasHapus
  4. Terima kasih infonya, saya lagi mencari yang Jual Mukena Murah, Btw artikelnya menarik

    BalasHapus
  5. terima kasih atas ilmu yang di berikan..saya tunggu artikel-artikel selanjutnya :) saya ingin berbagi ilmu sedikit mengenai mukena Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana{Enter}yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam{Enter}shalat adalah baju kurung beserta kerudung(yang sekarang dikenal dengan mukena) ... salah satu trend zaman sekarang yaitu mukena katun jepang ,,ingin Dapat barangnya kualitas top di sini tempatnya GROSIR MUKENA KATUN JEPANG ( www.mukenadistro.com )

    BalasHapus
  6. saya mau bertanya, apa hukumnya bila menggunakan mukena berwana ? banyak yang berpendapat bahwa pemakaian mukena warna putih lebih baik, namun putih yang sering di pakai untuk sekarang, masih tembus pandang? lebih baik menggunakan mukena yang berwarna atau yang warna putih ? warna yang saya maksud bila contohnya adalah warna hitam.

    BalasHapus