Senin, 13 Desember 2010

HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN ORANG YANG SEDANG HAID DAN NIFAS

  • HAL YANG DIHARAMKAN
  1. Sholat,  baik  itu sholat wajib atau sholat sunah
  2. Sujud tilawah dan sujud sukur
  3. Membaca Al qurán  dengan niat membaca Al Qurán  tetapi jika diniati untuk dzikir atau berdoa atau baca didalam hati, maka hukumnya diperbolehkan.
  4. Menyentuh mushaf ( sesuatu yang ditulisi ayat suci Al qur án untuk dikaji atau dibaca ). Atau membawa mushaf kecuali beserta benda lain dan ketika membawanya tidak berniat atau bertujuan untuk membawa  mushaf  atau berupa tafsir al-Qurán.
  5. Tawaf  di bayt allah.
  6. Berpuasa
  7. Diam di masjid  walaupun hanya sebentar
  8. Memasuki atau berjalan ( memasuki  masjid  dari pintu yang satu dan keluar lewat pintu yang lain ) di masjid bila dikhawatirkan menetes. Jika dikhawatirkan tidak menetes maka boleh memasuki atau berjalan dimasjid
  9. Bersuci dari hadast besar  maupun kecil. Karena bersuci dari hadast ini bisa dilakukan jika haidnya sudah selesai
  10. Bercumbu rayu dengan suaminya dengan bersentuhan kulit antara pusar dan lutut si istri, terutama pada farjinya. Jika tanpa adanya bersentuhan kulit maka tidak dilarang
  11. Jima ( bersetubuh )
  12. Di talaq atau di cerai ( haram bagi suaminya ) kecuali jika :
  • Yang mentalaq adalah kuasa hukumnya yang ditunjuk atas perselisihan antara suami-istri
  • Karena habisnya masa sumpah ila’( bersumpah tidak menggauli istri selama empat bulan lebih)
  • Sang istri sama sekali  belum ‘ disentuh’ oleh suaminya yang mentalaqnya
  • Dalam keadaan hamil dari yang mentalaq
  • Mentalaq dengan persyaratan ganti rugi ( bayaran )  dari si istri ( khulu ) yakni si istri akan membayar sang suami apabila sang suami mau mencerainya
  • Dalam masa iddah dari talaq rají  ( talaq yang masih boleh ruju’ yakni talaq satu atau dua)
  • Talaqnya menjadi syaratnya kemerdekaannya  ( bagi hamba sahaya )
  • HAL-HAL YANG DISUNAHKAN
Sunah bagi wanita yang telah bersih dari haid setelah bersuci ( membasuh vaginanya ) memberi wewangian ( tidak selalu parfum , semisal sabun wangi ) ke vagina bagian luar ( adalh daerah yang wajib dibasuh ketika istinja atau bercebok, yakni bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air)
  • HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN HAID
  1. Baligh : salah satu tanda balig bagi wanita adalah haid
  2. Mandi: haid mewajibkan mandi
  3. Iddah : wanita yang haid kalau melaksanakan  iddah berpedoman kepada  haidnya  kecuali bila dia dalam keadaan hamil dari orang menyebabkan kewajiban iddah tersebut.
  4. Gugurnya kewajiban tawaf wada
  5. Tidak wajib meng qada salat yang ditinggalkan di waktu haidnya
  6. Diterima ucapannya bahwa dia sedang haid
  7. Haid tidak memutus íbadah’ yang disyaratkan berturut-turut seperti puasa kaffarat atau puasa nadzar bila memang tidak mungkin terhindar dari haid.
  8. Tidak memutus masa sumpah ila’ dan masa impotensi yang dapat dijadikan alasan menuntut talaq bagi istri
  • PERBEDAAN HUKUM HAID DAN NIFAS
Semua hukum yang berlaku untuk haid juga berlaku untuk nifas kecuali 4 masalah :
  1. Baligh :  Nifas bukan tanda baligh
  2. Iddah nifas tidak menjadi standar  iddah
  3. ila’ nifas tidak termasuk hitungan dalam sumpah ila’
  4. Nifas dapat memutus berturut- turutnya puasa kaffarat menurut salah satu dari dua pendapat.
copy of: Wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar