Tilawah Al-Quran dikala haid/nifas
Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik kalian adalah orang belajar Al-Quran dan mengajarkannya”.
Banyak ukuran orang baik dalam pandangan rasulullah SAW, diantaranya adalah orang yang
belajar Al-Quran dan mengajarkannya. Bahkan dalam hadits lainnya beliau jga berdsabda :
“Orang yang mahir membaca Al-Quran, maka dia akan ditempatkan bersama dengan
hamba-hamba yang mulia, dan orang yang membaca Al-Quran secara terbata-bata dan dia
merasa kesulitan; maka baginya dua pahala”.
Subhanallah, jadi orang yang membaca Al-Quran dan dia kesulitan dalam membacanya, masih
tetap mendapatkan dua pahala, pahala membacanya dan pahala karena kesulitannya.
Kemuliaan ini tidak terdapat dalam bagi orang yang membaca Al-Quran. Namun dia juga harus
tetap belajar dan belajar, sehingga ke depan dia akan termasuk dalam golongan orang yang
mahir membaca Al-Quran.
Oleh karenanya para shahabat RA terdahalu memberikan porsi dan perhatian yang begitu
besar untuk belajar Al-Quran dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.
Darah haidh adalah darah yang menjadi "tamu" bulanan secara alami bagi semua wanita yang
sudah baligh. Jadi bagi kaum Hawa ini tidak perlu resah dan sedih karena tidak bisa
menjalankan beberapa ibadah seperti halnya kaum pria; karena ini adalah merupakan takdir
Allah SWT, walaupun sebenarnya ada banyak hikmah di balik kedatangan ‘tamu’ tersebut.
Namun demikian, sebagai seorang muslimah, dia harus mengetahui hukum-hukum syar’i yang
berkaitan dengan haidh tersebut dan tentunya juga nifas termasuk dalam pembahasan ini,
sehingga dia dapat melakukan berbagai ibadah sesuai dengan tuntunan yang benar.
Suatu hari Rasulullah SAW mendapati Aisyah RA sedang menangis- peristiwa ini saat perjalan
keduanya dalam haji wada’ – Rasulullah SAW pun bertanya kepadanya : “Apa yang
membuatmu menangis?, apakah kamu kedatangan haidh?”.
Dia menjawab:
“ya”.
Rasulullah bersabda :
“Ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak cucu perempuan Adam,
kerjakanlah segala yang biasa dilakukan oleh orang yang sedang haji selain thawaf mengelilingi
ka’bah”.
(H.R. Muslim)
Demikian hadits di atas menerangkan bahwa bagi wanita yang sedang haidh memiliki hukum
khusus dalam beribadah dan jangan sampai dia bersedih karena tiap bulan pasti kedatangan
‘tamu’ secara rutin.
Membaca Al-Quran saat haidh/nifas
Sebenarnya masalah membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haidh atau nifas ada dua
pandangan dari ulama kita sejak dahulu :
Pertama : Membacanya hanya dalam hati dan tanpa memegang mushaf
Pendapat pertama ini didukung oleh Jumhur (Mayoritas) ulama, mereka berpendapat tidak
mengapa bagi seorang wanita yang sedang haidh atau nifas untuk membaca Al-Quran, namun
hanya dengan melihat mushaf tanpa memegangnya Al-Quran dan membacanya pun dalam
hati, bila sampai diucapkan maka tidak boleh. Mereka beragumentasi dengan hadits-hadits
yang memiliki derajat lemah.
Kedua : Yang membolehkan
Pendapat yang membolehkan, yaitu sebagian ulama, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diantaranya Imam Bukhari dan Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata : “tidak ada satu hadits
pun yang melarang wanita untuk membaca Al-Quran”. Karena hadits :
“Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca Al-Quran sedikit pun”, adalah hadits dhaif.
Dahulu para wanita di zaman Nabi SAW telah mengalami haidh, seandainya membaca
Al-Quran haram bagi mereka seperti halnya shalat, maka pasti Rasulullah SAW akan
menjelaskannya kepada umatnya dan Umahatul Mukminin pun akan mempelajarinya, demikian
yang disampaikan para ulama kepada umat ini. Nah ketika tidak ada dalil dari Rasulullah SAW
yang mengharamkan dengan banyaknya wanita yang haidh pada zaman beliau maka tidak
haram bagi mereka.
Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak mengapa membaca Al-Quran bagi wanita yang
sedang haid atau dalam keadaan nifas membaca Al-Quran. Namun yang ditekankan di sini
adalah apabila itu dilakukan dalam keadaan mendesak (darurat) seperti seorang guru yang
sedang mengajarkan murid-muridnya, seorang murid yang mambaca wirid menjaga hafalan
Al-Quran siang ataupun malam hari, namun apa bila membacanya dalam rangka untuk
mengapai pahala semata dan untuk bertaqarrub secara khusus kepada Allah maka yang lebih
utama adalah tidak melakukannya, karena jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa
wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Quran.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu 'alaikumu wr.wb
Written by Administrator
Monday, 26 October 2009 14:32 - Last Updated Monday, 26 October 2009 14:41
H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
(Tulisan ini juga bisa dibaca di www.taufikhamim.com dan www.warnaislam.com )
Minggu, 09 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar