Selasa, 15 Maret 2011

 Qolqolah

 
Qolqolah menurut etimologi berarti mengguncang atau memantulkan, sedang menurut terminologi adalah memantulkan bunyi hurus qolqolah ketika mati atau ketika diwaqofkan. 
Huruf qolqolah  ada lima yaitu :
ق ط ب ج د

Sedangkan qolqolah itu dibagi menjadi dua:

1.Qolqolah kubro, yaitu apabila ada huruf qolqolah yang berharokat sukun, sebagai ganti (iwadh) karena diwaqofkan.
 
Contoh: عَذَابٌ menjadi عَذَابْ

2.Qolqolah Shughro, yaitu apabila ada huruf qolqolah yang berharokat sukun yang asli (bukan karena waqof).

Contoh :  يَجْعَلُوْنَ , يَدْعُوْنَ 
HUKUM BACAAN AL

(اَلْ)

 
A. Idzhar (Al) Qomariyyah
 Yang dinamakan Idzhar qamariyyah adalah apabila ada "Al" bertemu huruf qamariyah yang berjumlah 14, yang terkumpul dalam أَ ْبغِ حَجَّكَ وَخَفْ عَقِيْمَهُ


yaitu: ب ج ح خ ع غ ف ق ك م و ه ء ي 


Apabila ada bacaan "Al" bertemu dengan huruf qamariyah tersebut maka "Al" tetap dibaca jelas dan terang.

Contoh :      الكافرون  الأنعام    اَلْبَلاَغُ       اَلْخَبِيْرُ        اَلْغَفُوْرُ 

B. Idgham (Al) Syamsiyyah
 
Yang dinamakan idgham syamsiyyah adalah apabila ada "Al" bertemu salah satu huruf syamsiyah yaitu:


ت ث د ذ ر ز س ش ص ض ط ظ ل ن 


Apabila ada bacaan tersebut maka "Al" tidak lagi dibaca jelas, melainkan harus dibaca tasydid
Contoh :       وَالتِّيْنِ         وَالشَّمْسِ       اَلضَّلاَلُ

Jumat, 11 Februari 2011


 Hukum Memotong Kuku dan mengeramasi Rambut Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Banyak dikalangan para wanita muslimah khususnya,
bertanya-tanya tentang boleh tidaknya memotong kuku
dan mengeramasi rambut ketika haid. banyak juga dari mereka yang bingung .karena ada  yang bilang boleh karena Islam menganjurkan kebersihan dan ada yang berkata tidak boleh, katanya nanti sewaktu di akhirat.dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.

Hingga saat ini belum ada dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang
tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh.
Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama,
dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh
dengan air saat mandi janabah.

Kamis, 10 Februari 2011

HUKUM IDGHOM
Hukum Idghom dibagi menjadi 3 macam, antara lain: 
1.Idghom Mutamatsilain
    Idzghom mutamatsilain adalah memasukkan bacaan suatu huruf yang mati (sukun)  dari suatu kata ke dalam huruf yang sama dari kata berikutnya.jika ada huruf yang sama, yang pertama sukun dan yang kedua hidup.  dinamakan idghom mutamatsilain apabila  Ba' sukun  ketemu Ba', Ta' sukun bertemu Ta'
    Contoh:

       اِضْرِ بْ بِعَصَا كَ       فَمَا رَبِحَتْ تّـِجَارَتُهُمْ

    2.Idghom Mutajanisain
      idghom mutajanisain adalah memasukkan bunyi suatu huruf yang mati (sukun) ke dalam huruf lain yang sejenis tempat keluarnya suatu huruf (makhroj) sehingga bunyi suaranya tidak jauh berbeda.Dinamakan Idghom Mutajanisain jika TA sukun bertemu THA, THA sukun bertemu TA, TA sukun bertemu DAL, DAL sukun bertemu TA, LAM sukun bertemu RA, DZAL sukun bertemu ZHA.
      Contoh:
      اُجِيْبُتْ دَعْوَ تُكُمُمَ           قَالَتْ طَا ئِفَة ٌ               لَئِنْ بَسَطْتَ                  اَثْقَلَتْ دَ عَوَا     
         قَدْ تَبَيَّنَ                     قُلْ رَبِّ                            اِذْ ظَلَمُوْا

      3.Idghom Mutaqorribain
        idghom mutaqarribain adalah memasukkan suatu huruf yang mati (sukun) dari suatu kata ke dalam bunyi huruf lain yang bunyinya hampir sama (berdekatan makhrojnya) pada kata berikutnya.Dinamakan Idghom Mutaqorribain jika TSA sukun bertemu DZAL, QAF sukun bertemu KAF, BA sukun bertemu MIM.
        Contoh:
                     اَلَمْ نِخْلُقُكُمْ          اِرْ كَبْ مَعَنَا          وَ يَلْهَثْ ذَ لِكَ

        Rabu, 09 Februari 2011

        HUKUM MIM SUKUN
        Hukum Mim sukun dibagi menjadi 3 macam, antara lain: 

        1. Idghom Mitsli (Idghom Mimi) 
        Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Mim.
        Idgham mitslain shaghir/Idgham mimi menurut etimologi berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu. Menurut istilah tajwid ialah memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid. Disebut mitslain karena berasal dari dua huruf yang makhraj dan sifatnya identik, sedangkan disebut shaghir adalah karena huruf yang pertama sukun dan yang kedua berharakat. Idgham mitslain shaghir mempunyai satu huruf, yaitu mim. 
          Contoh:
          كُنْتُمْ مُسْلِمِيْنَ 
             
          2.Ikhfa’ Syafawi
            Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan Ba’
            Ikhfa Syafawi menurut ethimologi berarti menyembunyikan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf yang sifatnya antara izhar dan idgham (tanpa tasydid) disertai dengan dengung. Dinamakan syafawi karena huruf mim dan ba makhrajnya dari pertemuan dua bibir. Ikhfa Syafawi hanya mempunyai satu huruf, yaitu ba.
            Contoh:
            تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةٍ 

            3.Idzhar Syafawi
              Artinya: apabila ada Mim sukun bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain Mim dan Ba’.Izhar Syafawi menurut etimologi berarti memperjelas dan menerangkan. Menurut istilah tajwid ialah melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa dengung. Dinamakan syafawi karena mim sukun makhrajnya dari pertemuan dua bibir, sedangkan penisbahannya kepada izhar karena ketepatan pengucapannya sama dengan pengucapan huruf izhar. Izhar Syafawi mempunyai 26 huruf, yaitu semua huruf hijaiyah selain huruf mim dan ba. 
              Contoh:
              هُمْ نَا ئِمُوْن      اَمْ لَمْ تُنْدِ رْ هُمْ            اَنْعَمْتَ       اَمْثَـالَهُمْ       هُمْ اَشَدُّ     

              Minggu, 16 Januari 2011

              Bagaimana Aturan Berpuasa Khusus Bagi Wanita Muslimah????

              Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap laki-laki dan wanita muslim dan merupakan salah satu rukun islam yang ke empat yang wajib kita laksanakan.dalam hal ini khususnya wanita yang memliki beberapa kendala sehingga di perbolehkan meninggalkannya.. dengan tetap menggantinya dilain waktu.akan kita kupas sampai tuntas.
              Allah swt berfirman : Wahai engkau orang-orang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah:183).
              Jadi ketika seorang gadis telah mencapai usia dimana ia mulai beranjak dewasa, yang ditandai dengan tanda-tanda pubertas maka diwajibkan untuknya berpuasa. Biasanya ini terjadi saat menginjak usia sembilan tahun. Namun beberapa gadis tidak sadar bahwa mereka telah diwajibkan untuk berpuasa, karena berpikir bahwa mereka masih terlalu muda atau para orang tua yang tidak mengingatkannya. 
              Jika ini terjadi pada seorang wanita, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya.
              Siapa yang diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan?

              Sabtu, 15 Januari 2011

              “QIRA’AH SAB’AH”,YANG MASYHUR

              Para Qari’ memiliki keutamaan karena ilmu dan mengajar kitab suci Al-Qur'an kepada umat, sebagaimana
              sabda Rasulullah saw
              عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ.(رواه البخاري : 4639 – صحيح البخاري - بَاب خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ – الحزء : 15 – صفحة : 438)
              Dari Abu Abdirrahman As-Sulami, dari Utsman ra, dari Nabi saw ia bersabda :Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya.(HR.Bukhari : 4639, Shahih Bukhari, Bab khairukum manm ta’allamal qur’an wa ‘allamah, juz 15, hal.438)
              Mereka ialah imam-imam qira'at yang masyhur yang disebut dengan“QIRA’AH SAB’AH”,yang meyampaikan qira'at kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah saw, mereka adalah
              (1) (Ibnu 'Amir (118 H)
              Nama lengkapnya adalah Abdullah al-Yahshshuby seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Pannggilannya adalah Abu Imran. Dia adalah seorang tabi'in, belajar qira'at dari Al-Mughirah ibnu Abi Syihab al-Mahzumy dari Utsman bin Affan dari Rasulullah SAW. Beliau Wafat di Damaskus pada tahun 118 H.