Tampilkan postingan dengan label Fiqh Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Wanita. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Maret 2011

Memakai Mukena Yang Benar Dalam Shalat



Seorang muslimah sudah seharusnya memahami setiap
perkara penting yang menyangkut agamanya, 
terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat.
Salah satu masalah yang terkait dengan shalat 

dan kurang mendapat perhatian dari sebagian 
muslimat adalah tentang pakaian di dalam shalat.
Masih banyak di antara mereka yang 
belum faham tentang pakaian yang baik
pada waktu shalat.

Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana
yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam
shalat adalah baju kurung beserta kerudung
(yang sekarang dikenal dengan mukena).Yang
dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan
dan kepala.Seumpama baju yang dipakai cukup longgar
sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya,
maka hal itu juga dianggap cukup.
Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama salaf
(ulama terdahulu) dan sekarang. Pakaian yang sempit
yang membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh
wanita tidak boleh dikenakan baik oleh pria maupun wanita,
namun larangan tersebut lebih keras terhadap wanita
karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.

Adapun  bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup
auratnya dengan pakaian yang sempit tersebut maka
shalatnya tidak sah karena auratnya kelihatan dan
ia berdosa pula karena menggunakan pakaiannya
 yang sempit, dan bisa saja mengurangi salah satu
 amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut,
selain itu  hal ini dapat mengundang fitnah
dan perhatian dari orang kepadanya terutama  wanita.

Oleh karenanya ia harus menutup tubuhnya dengan
pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak
membentuk anggota-anggota tubuhnya serta tidak
mengundang perhatian oranglain. Sebaiknya pakaian
tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau
tembus pandang, ia harus berupa pakaian yang menutup
tubuh wanita secara sempua hinggatidak terlihat sesuatu
dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut
tidak pendek yang hanya menutupi hingga betis atau
lengan dan tangannya dan tidak pula tembus pandang
sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak,
karena pakaian seperti ini tidaklah termasuk pakaian
yang menutupi.Sehingga seyogyanya muslimah
benar-benar memperhatikan busana
mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat.


Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita muslimah harus
menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat
menunaikan shalat,dimana pakaian yang dikenakannya
pada saat ruku’ atau sujud tidak memperlihatkan bentuk
tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat lain yang sensitif.

Diriwayatkan dari Aisyah radhyallahu anha bahwa ia pernah
mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian.
yang demikian merupakan amalan yang disunahkan 
dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka
maka diberikan maaf baginya.

Imam Ahmad mengatakan: Secara umum para ulama
bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang
yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan
lebih menutupi”.

Dalilnya adalah dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah
radhiyallahu anha bahwa Rasulullah bersabda: ”Allah tidak 
menerima shalat wanita (yang telah mencapai usia) haidh 
kecuali jika memakai kerudung.”

Namun masih saja ada diantara kaum wanita yang melakukan
shalat sedangkan sebagian rambutnya atau sebagian lengan
dan kakinya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama
dia harus mengulang shalatnya ketika waktunya masih
tersisa ataupun sudah lewat.

Hadits lainnya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh
Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya: ”Baju apa yang 
digunakan oleh wanita untuk shalat?’ Dia menjawab’
(Wanita shalat dengan mengenakan kerudung dan baju 
kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian
atas kedua telapak kakinya

dijelaskan pula oleh Imam Ahmad sebagai berikut:
Beliau ditanya : ”Bagaimana muslimah harus memakai 
busana ketika shalat?”Beliau menjawab:”Minimal
dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang

bisa membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah
baju kurung itu longgar dan menutupi kedua kakinya”.

Dalam kitabnya Al-Umm Imam Syafi’i berkata: Kaum wanita 
harus menutupsegala sesuatu ketika shalat kecuali kedua 
telapak tangan dan wajahnya

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: AKu pernah diberi 
oleh rasulullah kain Qibthiyahyang tebal, lalu kuberikan 
kepada istriku. Kemudian Nabi bertanya mengapa
kain itu tidak kamu pakai? kujawab : Ya, Rasulullah
kain itu kuberikan kepada istriku.Lalu Nabi bersabda: 
Suruhlah dia supaya memberi pelapis 
dibawahnya sebab saya khawatir kalau-kalau pakaian 
itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya” 
 (Hadits riwayat Ahmad).

Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan itu wajib
menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang kiranya
kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah
syarat bagi menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam
kitabnya Al-Mughni: Dan disunnatkan perempuan shalat
dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa
dengan kemeja tetapi sangat panjang sehingga dapat
menutup kedua tumit, dan berkerudung yang dapat
menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat
menutupi rukuhnya itu.

Al-Muwwafaq berkata : Pada umumnya ulama-ulama
sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan lebih
dari itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan,
dan karena jika dia memakai jilbab, maka akan terpelihara
lah dia waktu ruku’dan sujud, karena pakaiannya
itu tidak mensifati dirinya, sehinggamenyebabkan
nampak pantat dan letak-letak auratnya.

dalil-dalil diatas dapat difahami bahwa seorang muslimah
harus mengenakan kerudung dan baju kurung ketika
shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal
agar tidak menampakkan bagian-bagian tubuh yang
sensitif ketika ia ruku atau sujud selain itu baju kurung
itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak
kaki tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya
model mukena (busana shalat) yang kita dapati di pasaran
kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis bahkan tembus
pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi
karenaitu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan
pelapis dibawahnya agar terlihat tebal tidak membentuk
lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam
membuat mukena.

Di era modern seperti sekarang ini banyak kita jumpai
berbagai macam model mukena, di antaranya ada yang
model terusan dan ada yang model potongan.
dua-duanya bisa di pakai untuk sholat asalkan bisa
dengan benar dalam memakainya.karena keduanya,
masing-masing  ada kekurangannya,  jika
memakainya tidak dengan cara yang baik dan benar.
hendaknya pula mukena tersebut terbuat dari bahan
yang tebal, jangan terlalu banyak bordir apabila suka
yang ada bordirnya. lebih bagus berwarna putih, suci,
dan bersih.

Bagaimana dengan mukena yang terbuat  dari
bahan parasit???
karena dihawatirkan  tembus pandang sehingga rambut,
kaki, dan kulit telapak tangan kita kelihatan, maka
sebaiknya kita memakai dalaman pada kepala kita dan
kaos kaki yang suci pada kaki kita.atau yang lebih aman
lagi jangan menggunakannya. dan pilihlah mukena yang
aman, tebal dan nyaman di pakai, sehingga ukurannya
pas dimuka dan rambut tidak menyembur keluar, pas
ukuran tanganyya, agar tidak terlihat lengan kita.pilihlah
mukena potongan yang ada lengannya sehinga ketika
mengangkat tangan saat takbiratul ihram,ruku', i'tidal,
dan sujud  bagian dalam tubuh kita tidak tampak.pas
juga panjang dan ukurannya agar ketika sujud kaki kita
tidak terlihat karena di sebabkan mukena kita kekecilan.
Wallahu a'lam Bish shawaab.

Rabu, 16 Maret 2011

Hikmah Musibah dan Bencana Dalam Kehidupan


Dunia sekarang sedang berduka. dengan adanya berbagai macam musibah yang menimpa beberapa negara. salah satunya gempa, tsunami dan krisis nuklir yang melanda jepang.di sisi lain negara-negara arab sedang krisis politik dan ekonomi akibat peperangan. di negara kita sendiri indonesia tidak putus-putusnya di timpa musibah yang berkepanjangan. semua kembali pada diri kita masing-masing apa yang telah kita perbuat selama di dunia ini??? sehingga banyak terjadi bencana di dunia ini??.

Dari tinjauan islam,musibah apapun yang berupa bencana alam atau akibat kelalaian manusia, segala yang terjadi telah ditakdirkan oleh Allah SWT. Berat mata memandang,memang tak seberat bahu memikul. Suka atau tidak kehidupan harus terus berjalan. Oleh sebab itu pastilah ada hikmah yang dapat diambil dari berbagai kejadian yang menimpa, karena Allah yang Maha Adil dan Penyayang pasti tidak akan berbuat aniaya.

Ibnu Qayyim berkata:
“Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusanNya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah. Namun akal kita sangat terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia dibawah sinar matahari. Dan ini pun hanya kira-kira, yang sebenarnya tentu lebih dari sekedar gambaran ini.”
Diantara beberapa hikmah yang bisa saya kutip diantaranya: 

Jumat, 11 Februari 2011


 Hukum Memotong Kuku dan mengeramasi Rambut Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Banyak dikalangan para wanita muslimah khususnya,
bertanya-tanya tentang boleh tidaknya memotong kuku
dan mengeramasi rambut ketika haid. banyak juga dari mereka yang bingung .karena ada  yang bilang boleh karena Islam menganjurkan kebersihan dan ada yang berkata tidak boleh, katanya nanti sewaktu di akhirat.dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.

Hingga saat ini belum ada dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang
tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh.
Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama,
dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh
dengan air saat mandi janabah.

Jumat, 03 Desember 2010

Bolehkah Mendonorkan ASI Dalam Islam??

 Allah SWT memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu,anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.

Dalam firman Allah SWT disebutkan, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Al-Baqarah: 233).

Dalam firman Allah yang lain  telah menetapkan masa kehamilan dan menyusui  yang berbunyi, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS.Luqman: 14).

Selasa, 30 November 2010

BAGAIMANA SEHARUSNYA WANITA MUSLIMAH BERPAKAIAN??
Wanita diciptakan dengan tabiat cinta berhias, berdandan, dan indah dalam berpakaian dan lain-lain.  Namun Islam mengatur semua itu dengan porsi tertentu untuk dipergunakan pada tempat serta situasi tertentu. Kenyataan di masyarakat adalah lebih banyak wanita yang menghamburkan uang untuk kepentingan pakaiannya, perhiasan,  alat-alat kecantikan, rambut dan hiasan hiasan yang berlebihan lainnya.

Seiring perkembangan jaman telah banyak muncul desainer-desainer yang menelurkan berbagai macam busana muslimah, jilbab muslimah dll. semuanya di kemas dengan mengikuti perkembangan mode busana yang menarik, bermotif, dan bercorak, yang tetap longggar, menutup tubuh hingga kebawah ,sopan dan rapi.sehingga jika dipakai menambah anggun wanita-wanita muslimah. tetapi tidak sedikit pula  baju muslimah yang berkembang sekarang jauh dari syariat islam. apalagi, banyak kalangan wanita muslimah yang kurang memperhatikan cara berpakaiannya. sehingga  masih banyak yang jauh dari standar syar’i misalnya:
1. Pakaian yang dikenakan terlalu ketat, sehingga lekuk tubuhnya kelihatan sexsi.
2. Bahan pakaian yang dikenakan terlalu tipis.
3. Mengenakan kerudung gaul ( jilbab pendek) diatas dada sehingga bagian yang menonjol dari wanita kelihatan.
4. memakai celana leaging (super ketat)  dipasangkan dengan baju ketat pula tetapi memakai jilbab. dan lain sebagainya.

Minggu, 28 November 2010

PEMBAGIAN DARAH WANITA

Pembagian Darah Wanita
( Haid , Nifas, dan  Istihadhah )


Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,  Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 222 -223)

Minggu, 17 Oktober 2010

"TERNYATA"IBU RUMAH TANGGA PROFESI YANG MULIA

oleh Ninik Listiawati pada 05 Oktober 2010 jam 8:29
Hebat rasanya kalau mendengar seorang wanita lulusan perguruan tinggi, sukses, jadi wanita karier,, gaji segudang. padahal disisi lain banyak wanita dengan susah payah sekolah tinggi, tapi setelah menikah hanya di rumah  saja, jadi ibu rumah tangga,tanpa bekerja menghasilan materi sepeserpun. di tambah mendengarkan cemoohan orang, tetangga,bahkan  penyesalan orang tua.. dengan " mengatakan":" ndok,, kamu ini sekolah tinggi, mbok ya.. kerja, ngajar, biar ilmunya ngga' mandek, biar manfaat.. apa gunanya sekolah tinggi2 kalo pada akhirnya cuman ngulek sambel, ngurus anak, nyuci lan masak.

Kebanyakan orang memang beranggapan, Sesuatu dikatakan sukses itu dinilai dari segi materi sehingga jika ada sesuatu yang tidak memberi nilai materi akan dianggap remeh dan tidak berhasil. sehingga cara pandang yang demikian membuat banyak dari wanita muslimah bergeser dari fitrohnya.  mereka berpandangan bahwa sekarang sudah saatnya wanita tidak hanya tinggal di rumah menjadi ibu, tapi sekarang saatnya wanita ‘menunjukkan eksistensi diri’ di luar. Menggambarkan seolah-olah tinggal di rumah menjadi seorang ibu adalah hal yang rendah.buktinya tidak jarang wanita yang ditanya oleh temennya: " mbak sekarang kerja dimana??" mereka bingung dan malu jika menjawab bahwa dirinya adalah ibu rumah tangga.apalagi kalo temen yang menanyakannya adalah tergolong sukses jd wanita karier.

Rabu, 21 April 2010

Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

Kamis, 08 April 2010

Darah Wanita


Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas. 

Minggu, 28 Maret 2010

NIFAS

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari faraj perempuan setelah ia melahirkan, termasuk yang keguguran, baik darahnya sedikit maupun banyak.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah menamakan haid itu dengan nifas tatkala dia bersabda kepada Aisyah saat dia haid: "Apakah kau sedang nifas?". Dengan demikian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya sampai-sampai pada namanya. Ini merupakan rahmat bagi kaum wanita dimana pada saat mereka melahirkan mereka mendapatkan keringanan, sebagaimana mereka mendapatkan keringanan pada saat haid. Allah berfirman surat Luqman ayat 14:

"Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah".

Dan firman Allah surat Al Ahqaf ayat 15:

"Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Ini semua mengisyaratkan derita para ibu dan kesulitan yang mereka alami saat hamil dan melahirkan. Maka menjadi hikmah Allah dan karuniaNya untuk memberi keringanan pada seorang ibu yang melahirkan dengan menggugurkan sebagian kewajiban dan menggugurkan hak suaminya dalam menggaulinya hingga pulih seperti sediakala.

Sabtu, 27 Maret 2010

THAHARAH(BERSUCI)

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

          Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.

FIQH WANITA TENTANG HAID


HUKUM SEPUTAR DARAH WANITA HAID

Dirujuk dari::http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
tanggal: 28 Maret 2010

Pada tulisan ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.


Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)