Senin, 08 Agustus 2011

HUKUM PUASA BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BESERTA CARA MENGGANTINYA

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kondisi fisik seorang wanita yang berbeda-beda saat hamil dan menyusui terkadang membuat sebagian dari mereka mengalami sedikit problem dalam menjalankan puasa di bulan suci ramadhan.ada yang memang ibunya sendiri yang lemah dan bahkan sakit kl berpuasa.. ada pula karena hawatir akan bayi yg di kandungnya, hawatir atas anaknya yg lagi menyusui.. atau sering sakit-sakitan.
hal yang demikian ini masing memiliki konsekwensi hukum yang berbeda-beda.

1. Hukum Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
 
Bagi seorang ibu hamil atau menyusui,apabila ia tidak berpuasa karena murni dirinya sendiri yang tidak kuat menjalankannya,  maka wajib baginya untuk mengqadha puasa  di hari yang lain ketika ia telah sanggup berpuasa,( tanpa membayar fidyah).
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalamfirman Allah SWT:
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa

Sebagaimana keadaan pertama,apabila sang ibu tidak sanggup menjalankan puasa karena keadaan dirinya yang lemah serta hawatir terhadap bayi yang di kadungnya, maka dalam keadaan ini seorang ibu wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika ia telah sanggup melaksanakannya.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja

 Apabila seorang  ibu mampu untuk berpuasa. tetapi ia menghawatirkan keadaan bayinya,  berdasarkan perkiraan/ diagnosa dokter terpercaya menyatakan  bahwa jika ibunya puasa bisa membahayakan anaknya seperti bayinya kurang gizi dalam kandungan, bayinya akan mencret saat ibu menyusui puasa,  atau sakit.

Untuk kondisi ketiga ini,maka sang ibu wajib mengqadha'puasa di hari yang  lain ketika ia telah sanggup menjalankanya. serta membayar fidyah kepada fakir miskin sebesar 1 mud ( 6 ons) per hari.

Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)

Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil).

Wallaahua'lam bish shawab

DOA NIAT PUASA RAMADHAN

Artinya : “Sengaja aku berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu puasa pada bulan Ramadhan untuk tahun ini kerana Allah Taala “

DOA BERBUKA PUASA

Artinya : “Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih “

Minggu, 07 Agustus 2011

DOA SHALAT WITIR

Artinya:
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu iman yang tetap, kami memohon kepada-Mu hati yang khusyu', kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, kami memohon kepada-Mu keyakinan yang benar, kami memohon kepada-Mu amal yang shaleh, kami memohon kepada-Mu agama yang lurus, kami memohon kepada-Mu kebaikan yang banyak, kami memohon kepada-Mu ampunan dan afiat, kami memohon kepada-Mu kesehatan yang sempurna, kami memohon kepada-Mu syukur atas kesehatan, dan kami memohon kepada-Mu terkaya dari semua manusia. Wahai Allah, Tuhan kami! Terimalah dari kami shalat kami, puasa kami, shalat malam kami, kekhusyu'an kami, kerendahan hati kami, ibadah kami, Sempurnakanlah kelalaian (kekurangan) kami, wahai Allah, wahai Allah, wahai Allah, wahai Zat Yang Paling Penyayang di antara para penyayang, Semoga rahmat Allah tercurahkan kepada sebaik-baik makhluk-Nya, Muhammad, keluarga dan sahabatnya semua, dan segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam"

DOA SHOLAT TARAWIH

Artinya:
"Wahai Allah! Jadikanlah kami orang-orangyang sempurna imannya, menunaikan kewajiban-kewajiban, memelihara shalat, menunaikan zakat, mencari anugerah yang ada di sisi Engkau, mengharap ampunan Engkau, berpegang teguh dengan petunjuk (Engkau), menjauhi kesia-siaan, zuhud di dunia, dan senang kepada akhirat, rela terhadap  (kepastian), bersyukur terhadap nikmat,  sabar terhadap cobaan, dan berjalan pada hari kiamat di bawah panji penghulu kami, Nabi Muhammad saw,datang ke telaga (yang sejuk), masuk ke dalam surga, selamat dari neraka, duduk di atas singgasana kemuliaan, menikah dengan bidadari yang cantik, menge-nakan pakaian dari sutera yang tipis dan tebal, memakan makanan surga, meminum susu dan madu yang jernih,dengan gelas,teko, dan piala dari mata air yang selalu mengalir, bersama orang-orang yang telah Engkau berikan nikmat, yaitu para nabi, shiddiqun, syuhada, dan orang-orang yang shaleh, mereka ituldh sebaik-baik teman, anugerah itudari Allah, dan cukuplah Allah YangMahaMengetahui. Dan segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam."

Minggu, 26 Juni 2011

MENYAMBUT DATANGNYA BULAN SUCI RAMADHAN DAN KEUTAMAANNYA

Rasulullah saw bersabda: “Di bulan Ramadhan ada lima hal yang diberikan kepada ummatku dan tidak diberikan kepada ummat para nabi sebelumku: pertama, setiap memasuki malam di bulan Ramadhan Allah swt memandang mereka dan setiap orang yang dipandang oleh Allah ia tidak akan diazab oleh- Nya; kedua, ketika memasuki sore hari bau mulut mereka lebih harum dari kasturi di sisi Allah; ketiga, para malaikat memohonkan ampunan untuk mereka setiap hari dan malam; keempat, Allah Azza wa Jalla berfirman kepada surga-Nya: berhiaslah dan persiapkan kamu untuk peristirahatan hamba-hamba-Ku dari kelelahan dan penderitaan dunia, agar mereka berada di rumah kemulian-Ku; kelima, pada akhir malam bulan Ramadhan Allah Azza wa Jalla mengampuni semua dosa-dosa mereka.” Kemudian seorang sahabat bertanya: Apakah malam itu malam Al-Qadar? Beliau menjawab: “Bukan, tidakkah kamu melihat betapa besar pahala orang-orang yang beramal baik.” (Fadhail Al-Asyhur Ats-Tsalatsah: 91)
Dalam suatu riwayat dikatakan: ketika datang bulan Ramadhan, Rasulullah saw membebaskan tawanan dan memberi setiap yang meminta.
Dalam suatu hadis dikatakan: Allah swt membebaskan beribu-ribu pembebasan dari neraka di akhir hari-hari Ramadhan ketika berbuka; pada malam Jum’at dan hari Jum’at setiap saat Allah membebaskan beribu-ribu manusia dari neraka di antara orang-orang yang seharusnya disiksa; dan pada malam dan hari yang terakhir bulan Ramadhan Allah membebaskan sejumlah manusia dari siksa neraka selama bulan Ramadhan.

KEUTAMAAN BULAN SYA'BAN

 Sya’ban adalah salah satu bulan yang mulia. Bulan ini adalah pintu menuju bulan Ramadlan. Siapa yang berupaya membiasakan diri bersungguh-sungguh dalam beribadah di bulan ini, ia akan akan menuai kesuksesan di bulan Ramadlan.
Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan itu terpancar bercabang-cabang kebaikan yang banyak (yatasya’abu minhu khairun katsir). Menurut pendapat lain, Sya’ban berasal dari kata Syi’b, yaitu jalan di sebuah gunung atau jalan kebaikan. Dalam bulan ini terdapat banyak kejadian dan peristiwa yang patut memperoleh perhatian dari kalangan kaum muslimin.




Keutamaan Puasa di Bulan Sya’ban
Rasulullah ditanya oleh seorang sahabat, “Adakah puasa yang paling utama setelah Ramadlan?” Rasulullah Shollallahu alai wasallam menjawab, “Puasa bulan Sya’ban karena berkat keagungan bulan Ramadhan.

”Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Sepintas dari teks Hadits di atas, puasa bulan Sya’ban lebih utama dari pada puasa bulan Rajab dan bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) lainnya. Padahal Abu Hurairah telah menceritakan sabda dari Rasulullah Shollallu alaihi wasallam, “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).” Menurut Imam Nawawi, hal ini terjadi karena keutamaan puasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum) itu baru diketahui oleh Rasulullah di akhir hayatnya sebelum sempat beliau menjalaninya, atau pada saat itu beliau dalam keadaan udzur (tidak bisa melaksanakannya) karena bepergian atau sakit.

Sesungguhnya Rasulullah Shollallu 'alaihi wasallam mengkhususkan bulan Sya’ban dengan puasa itu adalah untuk mengagungkan bulan Ramadhan. Menjalankan puasa bulan Sya’ban itu tidak ubahnya seperti menjalankan sholat sunat rawatib sebelum sholat maktubah / sholat wajib. Jadi dengan demikian, puasa Sya’ban adalah sebagai media berlatih sebelum menjalankan puasa Ramadhan.

Adapun berpuasa hanya pada separuh kedua bulan Sya’ban itu tidak diperkenankan, karena tidak pernah di sunnahkan oleh Rosulullah SAW.dan waktunya sangat mendekati bulan suci ramadhan ( yaumusy-syak) kecuali:
1. Menyambungkan puasa separuh kedua bulan Sya’ban dengan separuh pertama.
2. Sudah menjadi kebiasaan.
3. Puasa qodlo.
4. Menjalankan nadzar.
5. Tidak melemahkan semangat puasa bulan Ramadhan.

Adapun keutamaan bulan sya'ban antara lain adalah:

Turun Ayat Sholawat Nabi
Salah satu keutamaan bulan Sya’ban adalah diturunkannya ayat tentang anjuran membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Shollallu alaihi wasallam pada bulan ini, yaitu ayat: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab;56)